Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Brebes Ariya Dwi Rendra menjelaskan, pekerja formal di Kabupaten Brebes yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan baru sekitar 32 persen dari 234 ribu orang yang sudah termuat dalam Universal Coverage Jamsostek (UCJ). Seharusnya, 663 ribu masyarakat pekerja yang harus terlindungi, untuk itu perlu dilakukan sosialisasi secara masif agar kesadaran para pekerja untuk melindungi diri semakin meningkat.
“Di Brebes baru 32 persen pekerja yang ikut BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Ariya disela Sosialisasi Pengawasan Perijinan berusaha berbasis resiko dan sosialisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Aula Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Brebes, Rabu (26/2/2025).
Padahal, lanjut Ariya, menurut Peraturan Bupati Brebes Nomor 96 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menegaskan bahwa masyarakat pekerja harus dilindungi dengan kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Ditegaskan, dalam Perbup tersebut bertujuan untuk optimalisasi cakupan kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; penjaminan seluruh tenaga kerja agar dapat memenuhi
kebutuhan dasar hidup yang layak; dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja dan
sebagai langkah penanganan kemiskinan ekstreem; dan meningkatkan cakupan UCJ.
Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan meliputi, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
“Setiap pemberi kerja dan pekerja wajib menjadi peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” terang Ariya.
Ada banyak kategori peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang terdiri atas: Peserta penerima Upah, Peserta bukan penerima Upah, Pekerja Jasa Konstruksi, Pekerja Migran Indonesia; dan Pekerja Sosial Keagamaan.
Sementara Kepala DPMPTSP Tety Yuliana melalui Kepala Bidang Perencanaan Dan Pengembangan Iklim, Pengendalian Dan Promosi Penanaman Modal Juwita Asmara SPd MPd menjelaskan, kalau masyarakat Brebes itu gemar bergotong royong. Maka kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan merupakan wujud kegotongroyongan juga.
Dalam kesempatan tersebut, kepada 50 pelaku usaha yang merupakan peserta sosialisasi agar mengisi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Jangan karena malas, tidak mau bertanya kemudian mengabaikan pengisian LKPM.
“Bila kurang jelas, bisa menghubungi Klinik LKPM di DPMPTSP,” ujar Juwita.
Sebab bila tidak melaporkan, akan di cabut ijin operasional usahanya. Baik itu UMK dengan modal di bawah Rp5 Miliar ataupun non UMK dengan modal diatas Rp 5 Miliar.
Terkait nilai investasi di Kabupaten tahun 2024 dari target Rp1,5 triliun berhasil mencapai Rp1,7 triliun sehingga ada capaian 112 persen. Sedangkan untuk target investasi tahun 2025 sebesar Rp2,1 Triliun. (Wasdiun)
Penulis :
Tanggal :
28 Februari 2025