Tim Rukyatul Hilal Kabupaten Brebes Awal Ramadhan 1446 Hijriyah tidak bisa melihat Hilal akibat cuaca buruk. Tim melakukan pantauan dari lantai 6 Gedung Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Jalan Proklamasi No. 17 Brebes, Jumat (28/2/2025).
Hal tersebut disampaikan Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Brebes DR Eko Budiono SH MH usai prosesi pantauan hilal.
"Akibat cuaca buruk alias hujan, mendung dan kabut, tim rukyatul hilal baik secara mata telanjang maupun dengan bantuan teleskop mereka gagal melihat hilal dari lokasi di Kabupaten Brebes," tandas Eko.
Ketua Tim Falakiyah Kementerian Agama Kabupaten Brebes Abdul Wahab menjelaskan, prosesi pantauan dilakukan sejak pukul 17.00 hingga 18.04 WiB.
Alat yang digunakan dalam pantauan di gedung tersebut terpasang tiga buah teleskop milik LDII Brebes, Pengadilan Agama Brebes dan Ponpes Al Hikmah 2 Benda Sirampog.
Kata Abdul Wahab, memaparkan kegiatan keagamaan merupakan bagian dari tugas pemerintah yang tidak diotonomikan, maka mau tidak mau pemerintah harus andil dalam menentukan awal bulan Ramadhan, misalnya.
Dijelaskan Wahab, Rukyatul Hilal merupakan konsep ilmiah memahami ilmu Astronomi dalam penentuan awal bulan Qomariyah yang terus dinamis/berkembang.
Lanjut Wahab, dari Forum MABIMS (Malaysia, Brunei, Indonesia dan Singapura) bahwa Hilal dapat teramati jika bulan memiliki ketinggian diatas 3 derajat dengan elongasinya 7,4 derajat. Posisi saat ini tinggi hilal 3 derajat 57, elongasi 5 derajat 58, Lama Bulan 18 Menit 47.37 detik.
Dijelaskan, Rukyatul Hilal merupakan fardhu kifayah, ada 101 titik lokasi Rukyatul Hilal di Indonesia,
"Kabupaten Brebes tahun 2025 kita tempatkan di KPT yang tahun sebelum-sebelumnya di objek wisata Mangrove Sari.
Demi tugas yang lebih baik, Wahab menyarankan agar ada sinergitas dengan baik. Dia menyarankan agar Pemda bisa memfasilitasi Badan Hisab dan Rukyat (BHRD) Kabupaten Brebes.
Sekda Brebes Ir Djoko Gunawan MT mengaku bangga kalau gedung KPT saat ini digunakan sebagai tempat pantauan. Dia mengusulkan agar KPT dijadikan titik lokasi Rukyatul Hilal ke Pemerintah pusat, sehingga keberadaanya bisa diakui. (Wasdiun)
Penulis :
Tanggal :
02 Maret 2025