Hukuman Disiplin Bagi ASN, Tidak Pandang Bulu
Hukuman disiplin, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak memandang bulu siapa pelakunya. Bila terjadi pelanggaran, penjatuhan hukuman atau sangsi akan diberlakukan melalui mekanisme sebagaimana digariskan dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Untuk itu, ASN wajib mengetahui PP tersebut agar tidak terjadi pelanggaran disiplin.
Demikian disampaikan Kepala Bidang Pengolahan Sekretariat Badan Pertimbangan Kepegawaian Badan Kepegawaian Nasional Pusat Jakarta Heri Purwanto SH pada Sosialisasi PP 53 tahun 2010 di Aula Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes, Selasa (18/2) lalu.
Kata Heri, dalam bekerja PNS atau ASN memeiliki kewajiban yang harus dipenuhi dan larangan yang harus dihindari. Dalam pasal 3 PP 53 tahun 2010, terdapat 17 kewajiban yang harus dilaksanakan, antara lain ASN berkwajiban untuk bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara. Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil. Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja, mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan, menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya, memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat dan kewajiban lainnya.
Sedangkan dalam Pasal 4 PP 53 tahun 2010, lanjut Heri, terdapat 15 larangan bagi PNS, yang apabila dilanggar akan dijatuhi hukuman. Diantaranya dilarang menyalahgunakan wewenang. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain. Tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional, bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah. Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.
ASN juga dilarang memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan. Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.
ASN dilarang bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya. Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayan. Menghalangi berjalannya tugas kedinasan.
Di bidang politik, PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Heri juga memberikan penjelasan mengenai bagaimana tatacara penjatuhan hukuman disiplin dan studi kasus yang antara lain disiplin.
“Ada tiga tingkatan hukuman disiplin, yakni tingkat ringan, sedang dan berat,” tandasnya.
Acara yang digelar Bidang Pembinaan, Kesejahteraan dan Informasi BKPSDMD Kab Brebes berlangsung semangat. Banyak pertanyaan yang diajukan para peserta yang terdiri dari Pejabat yang menangani kepegawaian di masing-masing OPD, Kecamatan se-Kab Brebes dan Satuan Koordinasi Wilayah Satuan Pendidikan Kecamatan di lingkungan Pemerintah Kab Brebes sejumlah 70 orang.
Kepala BKPSDMD Sutrisno SH MH saat membuka sosialisasi mengatakan, masih banyak PNS yg belum memahami atau bahkan belum mengetahui aturan-aturan yang menjadi pedoman serta kaidah sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil. Maka pihaknya memandang perlu untuk memberikan edukasi dan sosialisasi mengenai Peraturan Perundang-undangan di bidang kepegawian khususnya PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
“Saya berharap, sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin dan Pengawasan Melekat sesuai dengan PP No 53 Tahun 2010,” pungkasnya.
Dengan disiplin, akan terwujud PNS yang kompeten dan profesional serta sadar akan kedudukan, hak dan kewajibannya sehingga dapat mendukung kelancaran pelaksaan tugas pelayanan kepada masyarakat.(Humas BKPSDMD/Wasdiun)
Penulis :
Tanggal :
24 Februari 2020