Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes menggelar Sosialisasi Kepegawaian Evaluasi Implementasi Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (Perka BKN) Nomor 4 Tahun 2023. Perka yang mengatur tentang Periodesasi Kenaikan Pangkat PNS, digelar di Hall Amarta Dedy Jaya Hotel Brebes, Kamis (28/11/2024).
Pj Sekda Brebes Sutaryono saat membuka sosialisasi menyampaikan, sebagai wujud tata kelola pemerintahan yang profesional dan inovatif, harus terus bertransformasi menjadi ASN yang lebih modern, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima.
Sutaryono menjelaskan, sosialisasi bertujuan untuk mengevaluasi sekaligus memahami implementasi Peraturan Kepala BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodesasi Kenaikan Pangkat PNS.
Kenaikan pangkat, kata Sutaryono, bukan hanya sekadar penghargaan atas prestasi kerja, tetapi bagian dari proses manajemen ASN yang profesional. Hal ini dibuktikan dengan terbitnya Peraturan Kepala BKN Nomor 4 Tahun 2023, dengan menghadirkan inovasi dalam bentuk periodesasi kenaikan pangkat sebanyak enam kali dalam setahun. Yaitu, pada tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, Dan 1 Desember, jelas Sutaryono.
“Dengan bertambahnya periodesasi, PNS memiliki lebih banyak kesempatan untuk mengajukan usulan kenaikan pangkat sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan,” ungkap Sutaryono.
Di Kabupaten Brebes, lanjutnya, implementasi Kenaikan Pangkat didukung dengan aplikasi SIKEPANG PAPAT (Sistem Informasi Kenaikan Pangkat Cepat dan Tepat). Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah proses pengusulan kenaikan pangkat dengan prinsip cepat, tepat, dan transparan, tambahnya.
Dia percaya, melalui sistem yang lebih adaptif dan modern, dapat menciptakan ASN yang unggul dan mendukung visi besar transformasi nasional.
Kepala BKPSDMD Brebes Ir Yulia Hendrawati MSi menyampaikan, digelarnya Peraturan Kepala BKN Nomor 4 Tahun 2023 untuk memberi pemahaman periodesasi kenaikan pangkat PNS yang sebelumnya berlaku dua periode menjadi enam periode.
“Namun pemberlakuan periodesasi Kenaikan Pangkat sebanyak enam kali ini tidak berlaku bagi jenis Kenaikan Pangkat anumerta dan Kenaikan Pangkat pengabdian.
Sebagai bagian dari unsur manajemen ASN, lanjut Yulia, Kenaikan Pangkat merupakan bentuk penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap Negara. Perlu diketahui bahwa periodisasi Kenaikan Pangkat sebanyak enam kali ini merujuk pada periode usulan bukan kuantitas Kenaikan Pangkat.
“Dengan kata lain, PNS dapat diajukan usul Kenaikan Pangkat dalam kurun waktu enam periode dalam satu tahun selama memenuhi syarat Kenaikan Pangkat. Bertambahnya periodesasi Kenaikan Pangkat PNS ini maka kesempatan mengajukan Kenaikan Pangkat dalam satu tahun lebih banyak,” terang Yulia.
Kabid Mutasi M Adi Nugroho dalam laporannya mengatakan, sehubungan adanya kebijakan Satu Data ASN, Percepatan layanan kenaikan pangkat dan digitalisasi melalui aplikasi SIASN, dan adanya perubahan peraturan tersebut berdampak pada persyaratan usul KP.
"Walaupun kebijakan periodisasi KP ditambah, namun persyaratan KP tetap sama. Periodisasi ini merupakan kebijakan dalam rangka meningkatkan kesempatan bagi PNS untuk mendapatkan penghargaan dan peningkatan kinerja," tutur Adi.
Kepada perangkat daerah yang telah mendukung percepatan pengajuan kenaikan pangkat di lingkungan kerja masing-masing juga diberikan penghargaan. Penghargaan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi semua pihak untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola kepegawaian.
Sosialisasi mengusung tema "ASN Modern dan Adaptif : Mendukung Transformasi Nasional Dalam Bingkai Kabinet Merah Putih" menghadirkan Kepala BKN Regional I Yogyakarta Drs Paulus Dwi Laksono Haryono M AP dan Kepala BKD Provinsi Jawa Tengah.
Penulis: Suprapto
Editor: Wasdiun
Penulis :
Tanggal :
29 November 2024