Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Brebes menyerahkan Surat Keputusan Pensiun (SKP) untuk 37 orang Pegawai Negeri Sipil yang memasuki batas usia pensiun Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Desember 2024 SK diserahkan Pj Sekda Brebes Sutaryono SH MSi, di aula BKPSDMD), Brebes.
Sebanyak 37 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Brebes akan memasuki masa pensiun Terhitung Mulai Tanggal 1 Desember 2024. Dengan perubahan status kepegawaian mereka, otomatis tercatat di Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) juga berubah.
“KTP dan KK-nya, otomatis berubah,” kata Sutaryono saat penyerahan Surat Keputusan (SK) pensiun kepada calon purna tugas di Aula BKPSDMD Brebes.
Dia menjelaskan, setelah pensiun, PNS yang berdomisili di Brebes tidak perlu mengurus perubahan status di KK dan KTP secara mandiri. Karena BKPSDMD telah bekerja sama dengan Dindukcapil untuk mengurusnya.
Sutaryono juga mengucapkan terima kasih kepada para PNS yang telah mengabdi bagi pemerintah daerah, serta mengapresiasi dedikasi dan disiplin mereka selama bekerja. “Kami merasa kehilangan ASN yang handal dan berharap kedisiplinan serta etos kerja mereka menjadi teladan bagi generasi berikutnya.
Ia menambahkan bahwa meski sudah pensiun, para mantan ASN diharapkan tetap berkontribusi di masyarakat dengan memanfaatkan ilmu dan pengalaman yang mereka miliki.
Kepala Bidang Mutasi BKPSDMD Brebes Muhamad Darmawan Adinugroho, menjelaskan bahwa dalam acara ini juga diberikan penjelasan mengenai pemberkasan ketaspenan, tabungan hari tua, dan gaji pensiun pertama. “Acara ini sebagai bentuk penghargaan bagi para PNS yang akan purna tugas dan untuk memberikan pemahaman tentang hak-hak pensiun mereka,” ujarnya.
Turut mendampingi Asisten Administrasi Umum Setda Brebes, Kepala BKPSDMD, dan Kabid Mutasi BKPSDMD.
Penulis: Suprapto
Editor: Wasdiun
Penulis :
Tanggal :
03 Desember 2024